LOGO puskesmas sesela
Beranda > Hak Dan Kewajiban Pasien

Hak Dan Kewajiban Pasien

Posting oleh puskesmasseselalobar - 5 Juli 2022 - Dilihat 245 kali
  1. Hak Pasien:
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
  9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakanmedis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis
  12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
  14. Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
  15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya

 

 

 

 

  1. Kewajiban Pasien
  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, perawat serta bidan
  3. Memenuhi ketentuan yang berlaku di puskesmas
  4. Memberi imbalan dan jasa atas pelayanan yang diterima
  5. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati/ diperjanjikan.