Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakanmedis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya
Kewajiban Pasien
Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi, perawat serta bidan
Memenuhi ketentuan yang berlaku di puskesmas
Memberi imbalan dan jasa atas pelayanan yang diterima
Mematuhi hal-hal yang telah disepakati/ diperjanjikan.